Diriwayatkan oleh Abu Daud, Nasai, Al-Hakim dan lainnya dari Ibnu Abbas, ia berkata bahwasanya ketika turun ayat, "Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat." dan juga ketika turun ayat, "Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim." Maka bergegaslah orang-orang yang mengurus atau mengasuh anak yatim memisahkan makanan mereka dengan makanan anak yatim, minuman mereka dengan minuman anak yatim, lalu melebihkan makanan anak yatim, serta mengurung makanan anak yatim sampai dimakan anak yatim atau dibiarkan rusak, sehingga hal ini menjadi suatu hal yang berlebihan. Lalu mengadulah mereka pada rasulullah saw, maka turunlah ayat ini.
Back

