× Beranda Toko Online Artikel ↷ Baca Quran Asbabunnuzul Tafsir ↷ Mencari Artikel Mencari Ayat Advertisement

Diriwayatkan oleh an-Nasa-I yang bersumber dari Abdullah bin Umar bahwa Ummu Mahzul, seorang wanita pezina, akan dinikahi oleh seorang sahabat Nabi saw. Maka turunlah ayat ini (an-Nuur: 3) yang menjelaskan bahwa seorang wanita pezina haram dinikah kecuali oleh pezina atau orang yang musyrik. Diriwayatkan oleh Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa-I, dan al-Hakim, dari hadits Amr bin Syuaib, dari bapaknya, yang bersumber dari datuknya bahwa Mazid biasa mengangkut barang dagangannya dari al-Anbar ke Mekah untuk dijual disana. Ia bertemu kembali dengan kawannya, seorang wanita bernama Anaq (wanita pezina). Mazid meminta izin kepada Nabi saw. untuk menikahinya. Akan tetapi beliau tidak menjawab, sehingga turun ayat ini (an-Nuur: 3). Rasulullah bersabda: "Hai Mazid, seorang pezina tidak akan menikahi kecuali pezina juga. Oleh karena itu janganlah engkau menikah dengannya." Diriwayatkan oleh Said bin Manshur yang bersumber dari Mujahid bahwa ketika Allah mengharamkan zina, di sekitar mereka banyak wanita pezina yang cantik-cantik. Berkatalah orang-orang pada saat itu: "Jangan biarkan mereka pergi, dan biarkanlah mereka kawin." Maka turunlah ayat ini (an-Nuur: 3) yang menegaskan bahwa wanita pezina hanyalah dikawini oleh laki-laki pezina atau laki-laki musyrik.

Back

Snow
Snow
Snow