Diriwayatkan oleh al-Bukhari dari jalan Ikrimah yang bersumber dari Ibnu Abbas bahwa Hilal bin Umayyah mengadu kepada Nabi saw. bahwa istrinya berzina. Nabi saw. meminta bukti kepadanya, dan kalau tidak, ia sendiri yang akan dicambuk. Hilal berkata: "Ya Rasulullah sekiranya salah seorang dari kami melihat laki-laki lain bersama istrinya, apakah ia mesti mencari saksi lebih dahulu?" Nabi saw tetap meminta bukti atau ia sendiri yang akan dicambuk. Berkatalah Hilal : "Demi Allah, Dzat yang mengutus engkau dengan hak, sesungguhnya akulah yang benar. Mudah-mudahan Allah menurunkan sesuatu yang akan melepaskanku dari hukuman cambuk." Maka turunlah Jibril membawa ayat ini (an-Nuur: 6) sebagai petunjuk bagaimana seharusnya menyelesaikan masalah ini. Diriwayatkan oleh Ahmad. Diriwayatkan pula oleh Abu Yala yang bersumber dari Anas bahwa Hilal bin Umayyah mengadu kepada Rasulullah saw. bahwa istrinya berzina. Nabi saw. meminta bukti kepadanya, dan kalau tidak dia sendiri yang akan dicambuk. Hilal berkata: "Ya Rasulullah, sekiranya salah seorang dari kami melihat laki-laki lain beserta istrinya, apakah ia mesti mencari saksi terlebih dahulu?" Nabi saw. tetap meminta bukti atau ia sendiri yang akan dicambuk. Berkatalah Hilal: "Demi Allah, yang mengutus engkau dengan hak, sesungguhnya akulah yang benar. Mudah-mudahan Allah menurunkan sesuatu yang melepaskanku dari hukuman cambuk." Maka turunlah Jibril membawa ayat ini (an-Nuur: 6) sebagai petunjuk bagaimana seharusnya menyelesaikan masalah seperti ini. Diriwayatkan oleh Ahmad, diriwayatkan pula oleh Abu Yala yang bersumber dari Anas bahwa ketika turun ayat, wal ladziina yarmuunal muhshanaat, (dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik [berbuat zina]) sampai syahaadatan abadaa (kesaksian mereka buat selama-lamanya) (an-Nuur: 4), berkatalah Saad bin Ubadah, seorang pemimpin kaum Anshar: "Apakah demikian lafal ayat itu, ya Rasulullah?" Bersabdalah Rasulullah: "Hai kaum Anshar, tidakkah kalian dengar ucapan pemimpin kalian itu?" Berkatalah kaum Anshar: "Ya Rasulullah janganlah tuan mencelanya. Sesungguhnya ia adalah seorang yang sangat pencemburu. Demi Allah karena sangat pencemburunya, tidak ada seorangpun yang berani mengawini wanita yang disukai Sad." Berkatalah Sad: "Ya Rasulullah, sesungguhnya aku tahu ayat tersebut (an-Nuur: 4) adalah hak dan ayat tersebut dari Allah. Akan tetapi aku merasa aneh apabila aku dapatkan wanita jahat yang beradu paha dengan seorang laki-laki, aku tidak boleh memisahkannya atau mengusiknya sebelum aku membawa empat orang saksi. Demi Allah, aku tidak akan dapat mendatangkannya (empat orang saksi) sebelum mereka selesai memuaskan nafsunya." Beberapa hari kemudian terjadilah suatu peristiwa yang dialami oleh Hilal bin Umayyah (salah seorang dari tiga yang diampuni Allah karena tidak turut serta dalam perang Tabuk). Ia mengadu kepada Rasulullah saw. tentang kejadian yang dialaminya pada malam hari, ketika ia pulang dari kebunnya. Ia melihat dengan mata kepala sendiri, istrinya sedang ditiduri oleh seorang laki-laki. Namun ia dapat menahan diri hingga mengadukannya kepada Rasulullah saw. Pengaduan Hilal ini menyebabkan Rasulullah tidak merasa senang dan bahkan menyulitkannya. Maka berkumpullah kaum Anshar membicarakan peristiwa Hilal ini. Mereka berkata: "Kita benar-benar diuji dengan apa yang dikatakan oleh Sad bin Ubadah. Sekarang Rasulullah pasti membatalkan kesaksian Hilal dan akan menjilidnya (menghukum dengan pukulan)." Berkatalah Hilal: "Demi Allah, sesungguhnya aku berharap agar Allah memberikan jalan keluar bagiku." Kaum Anshar berkata: "Pasti Rasulullah memerintahkan untuk menghukum Hilal." Maka turunlah ayat ini (an-Nuur: 6) sehingga mereka menangguhkan hukuman terhadap Hilal ini. Ayat ini menegaskan bahwa seseorang yang menuduh istrinya berzina dapat diterima pengaduannya apabila ia bersumpah empat kali. Diriwayatkan oleh asy-Syaikhaan (al-Bukhari dan Muslim) dll, yang bersumber dari Sahl bin Sad bahwa Uwaimir datang kepada Ashim bin Adi sambil meminta bantuannya: "Tolong tanyakan kepada Rasulullah, bagaimana pendapat beliau jika seorang laki-laki mendapati istrinya ditiduri orang lain, apakah ia boleh membunuhnya, kemudian si pembunuh itu dihukum bunuh. Atau hukuman apa yang harus dikenakan kepada si pezina tadi?" Ashim menanyakan hal ini kepada Rasulullah saw, tapi Rasulullah mencela pertanyaan tersebut. Ketika bertemu kembali dengan Uwaimir, Ashim berkata bahwa masalah yang diajukan itu tidak membawa kebaikan kepadanya, malah ia dicelah oleh Rasulullah saw, Berkatalah Uwaimir: "Aku akan datang sendiri untuk menanyakan kepada Rasulullah saw, Rasulullah saw. bersabda: "Sesungguhnya telah turun ayat yang berkenaan denganmu dan istrimu (an-Nuur: 6)."
Back

