Dalam kitab tafsir ath-Thabari dikemukakan hadits lain yang bersumber dari Sahl bin Sad sebagai berikut: "Bagaimana pendapat tuan apabila seorang laki-laki mendapatkan istrinya (tidur) bersama laki-laki lain. Apakah laki-laki itu harus dibunuh, lalu si suami dihukum bunuh pula karena membunuhnya? Atau apa yang harus dilakukan?" Maka turunlah surah an-Nuur ayat 6-9 berkenaan dengan kejadian ini. Dalam hadits itu seterusnya dikemukakan bahwa Rasulullah saw. bersabda kepada laki-laki itu: "Allah telah menetapkan hukum berkenaan dengan kamu dan istrimu. Bersumpahlah kalian di hadapanku." Kemudian Rasulullah mem-fasakh-kan (menceraikan) kedua orang itu. (sesudah kejadian itu, tiap-tiap yang bersumpah laknat-melaknati ditetapkan fasakh nikahnya). Kebetulan istrinya hamil, akan tetapi suaminya tadi tidak mau mengakui anak itu, sehingga anak itupun dinasabkan kepada ibunya, bahkah masalah warisnya pun terputus dari ayahnya. Berkatalah al-Hafizh Ibnu Hajar: "Para imam berbeda pendapat dalam soal ini. Di antaranya ada yang menarjihkan bahwa ayat ini (an-Nuur: 6) turun berkenaan dengan Uwaimir; ada yang menarjihkan bahwa ayat tersebut turun berkenaan dengan Hilal; dan ada pula yang menyatakan bahwa kedua peristiwa itu sebagai sebab turunnya ayat tersebut." Pendapat yang ketiga ini dikemukakan oleh Imam an-Nawawi, yang juga diikuti oleh al-Khatib. Kemudian al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan bahwa turunya ayat tersebut berkenaan dengan peristiwa Hilal. Dan ketika Umair menghadap Rasulullah saw, ia tidak mengetahui peristiwa Hilal, sehingga Rasulullah saw. memberitahukan peristiwa Hilal dengan ketetapan hukumnya. Oleh karena itu, dalam riwayat yang mengisahkan Hilal disebutkan, "maka turunlah Jibril," sedang dalam kisah Uwaimir disebutkan "Allah telah menetapkah ayat berkenaan denganmu." Selanjutnya Ibnu Hajar mengartikan, "Allah telah menurunkan ayat berkenaan denganmu" ialah: "Allah telah menurunkan ayat berkenaan dengan peristiwa Hilal, sesuai dengan peristiwa Uwaimir." Sesuai dengan pendapat tersebut, Ibnush Shabbagh mengemukakan pendapatnya di dalam Kitab asy-Syamil. Menurut Imam al-Qurthubi, ayat tersebut mungkin turun dua kali. Diriwayatkan oleh al-Bazzar dari Zaid bin Muthi yang bersumber dari Hudzaifah bahwa Rasulullah saw. bersabda kepada Abu Bakr: "Apa yang akan engkau perbuat sekiranya engkau melihat seorang laki-laki (tidur) beserta Ummu Ruman (istrimu)?" Abu Bakr menjawab: "Tentu aku akan menghajarnya." Kemudian Rasulullah saw. bertanya seperti itu juga kepada Umar. Umar menjawab: "Aku akan memohon kepada Allah agar melaknat orang yang tidak mampu menahan hawa nafsunya." Maka turunlah ayat ini (an-Nuur: 6) sebagai ketentuan hukumnya. Menurut Ibnu Hajar tidaklah salah apabila asbabun Nuzul ayat ini bermacam-macam.
Back

