Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim dari Muqatil, yang bersumber dari Jabir bin Abdillah bahwa Asma binti Murtsid, pemilik kebun kurma, sering dikunjungi wanita-wanita yang bermain-main di kebunnya tanpa berkain panjang sehingga kelihatan gelang-gelang kakinya. Demikian juga dada dan sanggul mereka kelihatan. Berkatalah Asma: "Alangkah buruknya (pemandangan) ini." Turunnya ayat ini (an-Nuur: 31) sampai, auraatin nisaa (aurat wanita) berkenaan dengan peristiwa tersebut, yang memerintahkan kepada kaum Mukminat untuk menutup aurat mereka. Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir yang bersumber dari Hadlrami, bahwa seorang wanita membuat dua kantong perak yang diisi untaian batu-batu mutu manikam sebagai perhiasan kakinya. Apabila ia lewat dihadapan sekelompok orang, ia memukul-mukulkan kakinya ke tanah sehingga kedua gelang kakinya bersuara seperti beradu. Maka turunlah kelanjutan ayat ini (an-Nuur: 31, dari wa laa yadlribna bi arjulihinn [ dan janganlah mereka memukulkan kakinya] sampai akhir ayat), yang melarang wanita menggerak-gerakkan anggota tubuhnya untuk mendapatkan perhatian laki-laki.
Back

