Diriwayatkan oleh Ibu Jarir dari jalur Ibnu Juraij dari Ikrimah. Ada seorang lelaki Anshar membunuh saudaranya Miqyas bin Shababah, lalu nabi saw memberikan diat kepadanya dan diterima oleh Miqyas. Namun setelah itu tiba-tiba Miqyas menerkam dan membunuh lelaki si pembunuh saudaranya itu. Lalu nabi saw bersabda, "Aku tidak bisa menjamin akan keselamatannya baik di bulan halal ataupun haram." Maka Miqyas pun terbunuh di waktu fathu Makkah. Ibnu Juraij berkata, bahwas karena hal ini lah ayat ini turun.
Back

