Diriwayatkan oleh al-Bukhari yang bersumber dari Ibnu Abbas. Bahwa di antara pasukan musyrikin terdapat kaum Muslimin Mekah (yang masih lemah imannya), yang turut berperang menentang Rasulullah saw. Diantara mereka ada yang terbunuh dengan panah atau pedang pasukan Rasulullah. Maka turunlah ayat ini (an-Nisaa: 97) sebagai penjelasan hukum bagi kaum Muslimin yang lemah imannya, yang menganiaya dirinya (mampu membela Islam tetapi tidak melakukannya). Diriwayatkan oleh Ibnu Marduwaih, bahwa nama orang-orang yang menambah jumlah pasukan musyrikin itu antara lain: Qais bin al-Walid bin al-Mughirah, Abu Qais bin al-Faqih bin al-Mughirah, al-Walid bin Rabiah, Amr bin Umayyah bin Sufyan, dan Ali bin Umayyah bin Khalaf. Selanjutnnya dikemukakan bahwa peristiwanya terjadi pada Perang Badr, di saatg mereka melihat jumlah kaum Muslimin sangat sedikit. Timbul rasa ragu-ragu pada mereka dan berkata: "Mereka tertipu oleh agamanya." Orang-orang tersebut akhirnya mati terbunuh dalam Perang Badr itu. Keterangan: menurut Ibnu Abi Hatim, di antara orang-orang yang disebut dalam hadits di atas, termasuk juga al-Harits bin Zamah bin al-Aswad dan al-Ash bin Munabbih bin al-Hajj. Diriwayatkan oleh ath-Thabarani yang bersumber dari Ibnu Abbas bahwa ada segolongan orang Mekah masuk Islam. Namun ketika Rasulullah hijrah, mereka enggan ikut dan takut hijrah. Maka Allah menurunkan ayat tersebut di atas (an-Nisaa: 97-98) sebagai ancaman hukuman bagi orang-orang yang enggan memisahkan diri dari kaum yang memusuhi agama, kecuali kalau mereka itu tidak berdaya. Diriwayatkan oleh Ibnu Mundzir dan Ibnu Jarir, yang bersumber dari Ibnu Abbas. Hadits seperti ini diriwayatkan pula oleh Ibnu Jarir dari berbagai sumber, bahwa ada segolongan orang Mekah yang telah masuk Islam, tetapi menyembunyikan keislamannya. Pada waktu perang Badr, mereka dipaksa menyertai kaum Quraisy untuk berperang melawan Rasulullah sehingga banyak yang mati terbunuh. Berkatalah kaum kaum Muslimin Madinah: "Mereka itu adalah orang-orang Islam yang dipaksa untuk berperang (melawan Rasulullah). Hendaklah kalian memintakan ampun bagi mereka." Maka turunlah ayat ini (an-Nisaa: 97). Kemudian mereka menulis surat kepada kaum Muslimin yang masih ada di Mekah dengan ayat tadi, dan (dikatakan kepada mereka bahwa) tidak ada lagi alasan untuk tidak hijrah. Kemudian mereka hijrah ke Madinah, tetapi masih dikejar dan dianiaya oleh kaum musyrikin. Akhirnya mereka terpaksa kembali ke Mekah. Maka turunlah surah al-Ankabut ayat 10 berkenaan dengan peristiwa tersebut, sebagai teguran terhadap keluhan mereka, yang menganggap siksaan yang dialaminya sebagai azab dari Allah. Ayat inipun (al-Ankabut: 10) dikirim lagi kepada kaum Muslimin Mekah. Mereka merasa sedih. Maka turunlah surah an-Nahl ayat 110, sebagai janji Allah untuk melindungi orang yang hijrah dan bersabar. Ayat ini (an-Nahl: 110) dikirim pula pada kaum Muslimin Mekah. Maka merekapun berhijrah ke Madinah dan tidak luput dari kejaran kaum musyrikin, di antaranya ada yang selamat, tapi ada juga yang gugur.
Back

