× Beranda Toko Online Artikel ↷ Baca Quran Asbabunnuzul Tafsir ↷ Mencari Artikel Mencari Ayat Advertisement

Diriwayatkan oleh an-Nasa-i dari Abuz Zubair yang bersumber dari Jabir bahwa ketika Rasulullah saw. menengok Jabir yang sedang sakit, berkatalah Jabir: "Ya Rasulallah. Bolehkah saya berwasiat memberikan sepertiga hartaku untuk saudara-saudaraku yang perempuan." Rasulullah bersabda: "Baik." Ia berkata lagi: "Kalau setengahnya?" Beliau menjawab: "Baik pula." Kemudian Rasulullah pulang. Dan tiada lama kemudian, beliau datang lagi ke rumah Jabir seraya bersabda: "Aku kira kamu tidak akan mati karena penyakitmu ini. Dan Allah telah menurunkan ayat kepadaku, yang menjelaskan pembagian waris bagi saudara-saudara perempuan, yaitu sebesar dua pertiga (tsulutsain)." Keterangan: menurut al-Hafizh Ibnu Hajar, riwayat Jabir ini bukanlah peristiwa yang telah dikemukakan dalam peristiwa turunnya surah an-Nisaa ayat 11-12. Diriwayatkan oleh Ibnu Marduwaih yang bersumber dari Umar bahwa Umar pernah bertanya kepada Nabi saw. tentang pembagian waris kalaalah. Maka Allah menurunkan ayat ini (an-Nisaa: 176) sebagai pedoman pembagian waris.

Back

Snow
Snow
Snow