Diriwayatkan oleh ath-Thabarani, al-Hakim, al-Baihaqi, dan lain-lain, yang bersumber dari Abu Rafi bahwa Jibril datang kepada Nabi saw. dan meminta izin untuk masuk. Nabi saw. mempersilakannya. Namun Jibril tidak segera masuk, sehingga beliau pergi keluar menyambutnya. Ternyata Jibril sedang berdiri di pintu. Jibril berkata: "Saya telah meminta izin kepada tuan." Rasulullah membenarkannya. Lalu Jibril berkata: "Akan tetapi kami tidak mau masuk rumah yang ada gambar dan anjing." Berkenaan dengan peristiwa itu, Rasulullah saw. mendapat laporan bahwa di sebagian rumah para shahabat terdapat anjing. Setelah itu Rasulullah memerintahkan Abu Rafi untuk tidak membiarkan seekor anjing pun hidup di Madinah. Para shahabat datang kepada Rasulullah saw. dan bertanya: "Apa yang halal bagi kami dari hewan-hewan yang engkau perintahkan membunuhnya." Maka turunlah ayat ini (an-Maa-idah: 4) yang menerangkan bahwa yang halal itu adalah yang baik. Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir yang bersumber dari Ikrimah bahwa Rasulullah saw. mengutus Abu Rafi untuk membunuh semua anjing, sampai ke kampung-kampung. Maka datanglah Ashim bin Adi, Sad bin Hatsamah, dan Uwaimir bin Saidah menghadap Rasulullah saw. dan bertanya: "Apa yang dihalalkan bagi kami?" Maka turunlah ayat ini (al-Maa-idah: 4) sebagai jawabannya. Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dari Muhammad bin Kab al-Qurazhi bahwa Rasulullah memerintahkan membunuh anjing-anjing. Para shahabat bertanya: "Yaa Rasulallah, apa yang halal bagi kami dari hewan ini?" Maka turunlah ayat ini (al-Maa-dah: 4) sebagai jawabannya. Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dari asy-Syubi yang bersumber dari Adi bin Hatim ath-Tha-iy bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah saw. tentang hukum berburu dengan anjing. Rasulullah tidak mengetahui bagaimana harus menjawabnya. Maka turunlah ayat ini (al-Maa-idah: 4) yang menetapkan hukum berburu dengan hewan yang telah diajari berburu. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim yang bersumber dari Said bin Jubair bahwa Adi bin Hatim ath-Tha-iy dan Zaid bin al-Muhalhal ath-Tha-iy bertanya kepada Rasulullah saw.: "Kami tukang berburu dengan anjing, dan anjing suku Dzarih pandai berburu sapi, keledai, dan kijang. Sedang Allah telah mengharamkan bangkai. Apa yang halal bagi kami dari hasil buruan itu?" Maka turunlah ayat ini (al-Maa-idah: 4) yang menegaskan hukum hasil buruan.
Back

