× Beranda Toko Online Artikel ↷ Baca Quran Asbabunnuzul Tafsir ↷ Mencari Artikel Mencari Ayat Advertisement

Diriwayatkan oleh al-Bukhari dari Amr bin al-Harits, dari Abdurrahman bin al-Qasim, dari bapaknya, yang bersumber dari Aisyah bahwa kalung Siti Aisyah jatuh dan hilang di suatu lapangan dekat kota Madinah. Rasulullah saw. memberhentikan untanya, lalu turun untuk mencarinya. Kemudian beliau beristirahat hingga tertidur di pangkuan Siti Aisyah. Tiada lama kemudian datanglah Abu Bakr menampar Siti Aisyah sekerasnya seraya berkata: "Kamulah yang menahan orang-orang karena sebuah kalung!" Nabi saw. terbangun dan tibalah waktu shubuh. Beliau mencari air tapi tidak mendapatkannya. Maka turunlah ayat ini (al-Maa-idah: 6). Berkatalah Usaid bin Mudlair: "Allah telah memberikan berkah kepada manusia dengan sebab keluarga Abu Bakr." Ayat tersebut mewajibkan berwudlu atau bertayamum sebelum shalat. Diriwayatkan oleh ath-Thabarani dari Abbad bin Abdillah bin Zubair yang bersumber dari Aisyah bahwa setelah terjadi peristiwa hilangnya kalung Aisyah yang menimbulkan fitnah besar, pada suatu ketika, dalam suatu peperangan bersama Rasulullah saw, kalung Aisyah jatuh lagi. Orang-orangpun terhalang pulang karena perlu mencari kalung yang hilang itu. Berkatalah Abu Bakr kepada Aisyah: "Wahai anakku, tiap-tiap perjalanan engkau selalu menjadi bala dan menjengkelkan orang lain." Maka Allah menurunkan ayat ini (al-Maa-idah: 6) yang membolehkan bertayamum. Abu Bakr berkata: "Sesungguhnya engkau membawa berkah." Keterangan: a) hadits al-Bukhari dari riwayat Amr bin al-Harits dengan jelas menyatakan bahwa ayat tayamum yang diriwayatkan dalam berbagai hadits ialah ayat al-Maa-idah (al-Maa-idah: 6). Banyak riwayat lagi yang mengemukakan ayat tayamum tanpa menyebutkan sumber surahnya. Menurut Ibnu Abdilbarr, riwayat seperti itu mudlilah (membingungkan) karena tidak jelas ayat mana dari kedua ayat tersebut. (an-Nisaa: 43 atau al-Maa-idah: 6) yang dimaksud oleh Aisyah. Ibnu Abdilbarr tidak mendapatkan dalil yang memperkuat hadits di atas. Menurut Ibnu Baththal, riwayat tersebut berkenaan dengan ayat dalam surah an-Nisaa. Dengan alasan bahwa ayat al-Maa-idah (al-Maa-idah: 6) diberi nama ayat wudlu, sedangkan ayat an-Nisaa (an-Nisaa: 43) tidak disebut ayat wudlu, jadi ayat ini bisa ditujukan khusus untuk tayamum. Menurut al-Wahidi, Hadits al-Bukhari tersebut juga merupakan dalil asbabun nuzul ayat an-Nisaa (an-Nisaa: 43), dan tiada syak lagi dianggap lebih berat benarnya oleh al-Bukhari sebagai asbabun nuzul ayat al-Maa-idah (al-Maa-idah: 6). Inilah jalan keluar yang dikemukakan oleh al-Wahidi dalam menetapkan asbabun nuzul ayat tersebut. b) Hadits al-Bukhari ini menunjukkan bahwa wudlu telah diwajibkan kepada umat Islam sebelum turun ayat ini (al-Maa-idah: 6). Oleh karena itu mereka merasa keberatan untuk berhenti di tempat yang tidak ada airnya, sehingga Abu Bakr mengatakan kepada Aisyah bahwa dia membawa berkah (tegasnya jadi sebab dibolehkannya tayamum). Menurut Ibnu Adilbarr, ahli sejarah peperangan telah maklum bahwa sesungguhnya Rasulullah saw. selalu berwudlu untuk shalat (sejak mulai shalat difardlukan), dan tidak ada yang membantahnya kecuali orang bodoh atau pembangkang. Adapun hikmah turun perintah ayat wudlu yang didahului dengan amalnya, ialah supaya fardlu wudlu diperkuat dengan turunnya ayat. Menurut pendapat lain, boleh jadi awal ayat itu (al-Maa-idah: 6) diturunkan lebih dulu berkenaan dengan fardlu wudlu, dan sisanya diturunkan kemudian berkenaan dengan tayamum di dalam riwayat tersebut di atas. Menurut as-Suyuthi, yang pertama itu benar, karena fardlu wudlu itu ditetapkan di Mekah bersamaan dengan fardlu shalat, padahal ayat ini (al-Maa-idah: 6) adalah Madaniyyah.

Back

Snow
Snow
Snow