Diriwayatkan oleh Ahmad yang bersumber dari Abu Hurairah, bahwa ketika Rasulullah saw. datang ke Madinah, beliau mendapati kaumnya suka minum arak dan makan hasil judi. Mereka bertanya kepada Rasulullah saw. tentang hal itu. Maka turunlah ayat, yas-aluunaka anil khamri wal maisiri qul fiihimaa itsmung kabiiruw lin naas (mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia") sampai akhir ayat (al-Baqarah: 219). Mereka berkata: "Tidak diharamkan kepada kita. Minum arak hanyalah dosa besar." Merekapun terus minum arak. Pada suatu hari ada seseorang dari kaum Muhajirin mengimami para shahabat lainnya shalat magrib. Bacaan orang itu salah (karena mabuk). Maka Allah menurunkan ayat yang lebih keras daripada ayat yang tadi, yaitu ayat, yaa ayyuhal ladziina aamanuu la taqrabush shalaata wa angtum sukaaraa hattaa talamuu maa taquuluun, (hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan) (an-Nisaa: 43). Kemudian turun ayat yang lebih keras lagi, yaitu surah al-Maa-idah ayat 90-91 yang memberikan kepastian haramnya. Sehingga merekapun berkata: "Cukuplah, kami akan berhenti." Kemudian orang-orang bertanya: "Ya Rasulallah, bagaimana nasib orang-orang yang gugur di jalan Allah dan yang mati di atas kasur, padahal mereka peminum arak dan pemakan hasil judi, sementara Allah telah menetapkan bahwa kedua hal itu termasuk perbuatan setan yang keji?" Kemudian Allah menurunkan ayat ini (al-Maa-idah: 93) sebagai jawaban atas pertanyaan mereka. Diriwayatkan oleh an-Nasaa-i dan al-Baihaqi, yang bersumber dari Ibnu Abbas bahwa turunnya ayat ini (al-Maa-idah: 90) berkenaan dengan peristiwa yang terjadi pada dua suku golongan Anshar yang hidup rukun, tidak ada dendam kesumat. Tetapi apabila mereka minum sampai mabuk, mereka saling mengganggu hingga meninggalkan bekas (luka) pada muka atau kepala. Dengan demikian maka pudarlah rasa kekeluargaan mereka, lalu timbul rasa permusuhan dan langsung menuduh bahwa suku yang lainnyalah yang mengganggunya itu. Hal itulah yang biasanya menimbulkan dendam kesumat di hati mereka. Padahal mereka tidak akan berbuat seperti itu apabila mereka saling kasih sayang. Ayat ini melukiskan keberhasilan setan mengadu domba orang-orang yang beriman sebab minum arak dan main judi. Orang-orang yang merasa berat meninggalkan minum itu memperbincangka najis (khamr) yang telah diminum oleh orang-orang yang gugur pada Perang Uhud. Maka Allah menurunkan ayat ini (al-Maa-idah: 93), sebagai penjelasan tentang kedudukan mereka yang gugur sebelum turunnya ayat larangan meminum arak dan main judi.
Back

