× Beranda Toko Online Artikel ↷ Baca Quran Asbabunnuzul Tafsir ↷ Mencari Artikel Mencari Ayat Advertisement

Jika terbukti kedua saksi itu berbuat dosa, ini berkaitan dengan dua orang Nasrani, Tamim ad-Dariy dan Adiy bin Badda, yang menerima wasiat dari Budail yang wafat waktu berdagang di Syam dan berbohong dalam persaksiannya dengan bersumpah palsu di hadapan Nabi Muhammad; maka dua orang yang lain, yaitu dua orang saksi dari keluarga yang meninggal, menggantikan kedudukannya menjadi dua saksi, yaitu dua saksi yang termasuk di antara ahli waris yang berhak menjadi saksi dan lebih dekat hubungan nasabnya kepada yang meninggal, lalu keduanya bersumpah dengan nama Allah, dengan disaksikan oleh orang banyak, "Sungguh, kesaksian kami lebih layak diterima daripada kesaksian kedua saksi itu, Tamim ad-Dariy dan Adiy bin Badda yang berbeda agama dan menyembunyikan barang milik Budail, dan kami, dua saksi dari keluarga yang meninggal, tidak melanggar batas dalam kesaksian ini. Sesungguhnya jika kami berbuat demikian, curang dan tidak adil, tentu kami termasuk orang-orang zalim terhadap diri sendiri."

Back

Snow
Snow
Snow