× Beranda Toko Online Artikel ↷ Baca Quran Asbabunnuzul Tafsir ↷ Mencari Artikel Mencari Ayat Advertisement

Wahai orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, beramal dengan syariat-Nya. Allah telah mewajibkan atas kalian agar kalian menetapkan qishash atas pembunuhan dengan sengaja, dengan syarat kesamaan dan kesetaraan; orang merdeka diqishash dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, wanita dengan wanita. Namun siapa yang dimaafkan oleh wali korban, dimana wali korban tidak menuntut qishash dan mereka cukup dengan menuntut diyat, yaitu harta yang dibayarkan oleh pelaku kepada keluarga korban sebagai imbalan maaf yang mereka berikan kepadanya, maka hendaknya kedua belah pihak berpegang kepada akhlak yang baik, keluarga korban menuntut diyat dengan lemah-lembut, sementara pembunuh membayar hak mereka dengan baik tanpa menunda-nunda dan menguranginya. Maaf dengan menerima diyat merupakan keringanan dari Rabb kalian dan rahmat-Nya kepada kalian, karena ia mengandung kemudahan dan manfaat. Maka siapa yang membunuh si pembunuh setelah maaf dan menerima diyat, maka dia akan memperoleh siksa yang pedih dengan menanggung hukuman qishash di dunia atau api neraka di akhirat.

Back

Snow
Snow
Snow