Allah telah menetapkan bila salah seorang di antara kalian didatangi tanda-tanda kematian dan mukadimahnya, -bila dia meninggalkan harta- hendaknya berwasiat dengan sebagian hartanya untuk bapak ibu dan para kerabatnya dengan tetap mempertimbangkan keadilan, tidak meninggalkan orang miskin dan justru memberikan wasiat untuk orang yang mampu, dan tidak boleh melebihi sepertiga. Hal itu merupakan hak yang tetap yang dilakukan oleh orang-orang bertakwa yang takut kepada Allah. Ketetapan ini sebelum turunnya ayat-ayat warisan di mana di dalamnya Allah telah menetapkan bagian masing-masing ahli waris.
Back

