Barangsiapa yang mengetahui kezhaliman dari pemberi wasiat karena kekeliruan atau kesengajaan, lalu dia menasihati pemberi wasiat saat mengucapkan wasiat dan membimbingnya kepada wasiat yang adil, bila hal tersebut tidak bisa terlaksana, lalu dia melakukan perbaikan di antara pihak-pihak yang terkait dengan melakukan perubahan terhadap wasiat agar ia sejalan dengan syariat, maka tidak ada dosa atasnya dalam perbaikan yang dilakukannya tersebut. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun bagi hamba-hamba-Nya sekaligus Penyayang terhadap mereka.
Back

