× Beranda Toko Online Artikel ↷ Baca Quran Asbabunnuzul Tafsir ↷ Mencari Artikel Mencari Ayat Advertisement

Bila suami telah mentalak istrinya dengan talak yang ketiga, maka istrinya sudah tidak halal baginya sehingga sang istri menikah dengan laki-laki lain secara sah dan keduanya telah melakukan hubungan suami istri dalam pernikahan tersebut. Pernikahan tersebut adalah pernikahan atas dasar minat, bukan dengan maksud tahlil (menghalalkan) wanita tersebut bagi suaminya yang pertama. Bila suami baru dari wanita tersebut menalaknya atau wafat meninggalkannya, lalu iddahnya telah habis, maka tiada dosa bagi wanita tersebut dengan suaminya yang pertama untuk melangsungkan akad nikah dengan mahar baru bila keduanya mengira akan bisa menegakkan hukum-hukum Allah yang Dia tetapkan untuk suami istri. Allah menjelaskan hukum-hukum-Nya yang telah ditentukan bagi kaum yang mengetahui hukum-hukum dan batasan-batasan-Nya, karena mereka adalah orang-orang yang mengambil manfaat darinya.

Back

Snow
Snow
Snow