× Beranda Toko Online Artikel ↷ Baca Quran Asbabunnuzul Tafsir ↷ Mencari Artikel Mencari Ayat Advertisement

Bila kalian mentalak istri-istri kalian kurang dari tiga, lalu iddah mereka telah habis tanpa kalian merujuk mereka, maka kalian wahai para wali jangan menyusahkan wanita-wanita yang ditalak tersebut dengan melarang mereka untuk kembali kepada suami mereka dengan akad nikah yang baru bila mereka menghendaki hal itu dan telah terwujud saling rela di antara keduanya secara syar I dan kebiasaan. Hal ini merupakan nasihat yang ditujukan kepada siapa yang benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhir. Sesungguhnya tidak menghalang-halangi dan membiarkan para suami kembali kepada mantan istri mereka adalah lebih mulia dan lebih menjaga kesucian kehormatan kalian, lebih besar manfaatnya dan pahalanya bagi kalian. Allah mengetahui apa yang membawa kemaslahatan bagimu sedangkan kamu tidak mengetahui hal itu.

Back

Snow
Snow
Snow