Tiada dosa atas kalian wahai para suami bila kalian mentalak istri-istri kalian setelah akad dan sebelum terjadi hubungan suami istri, atau sebelum kalian menetapkan maskawin untuk mereka. Dalam kondisi ini berilah mereka hadiah yang bermanfaat untuk menghibur kesedihan mereka dan meringankan beban berat talak serta membuang permusuhan. Hadiah ini wajib menurut kemampuan suami yang mentalak, bagi yang kaya memberikan kadar yang sesuai dengan kekayaannya dan bagi yang miskin memberi sesuai dengan apa yang dimilikinya, sebagai hadiah sesuai dengan cara yang ma ruf lagi syar i. Hadiah ini merupakan hak yang pasti atas orang-orang yang berkenan untuk berbuat baik kepada wanita-wanita yang ditalak dan kepada diri mereka sendiri karena dengan itu mereka telah menaati Allah.
Back

