Suami-suami yang wafat dan meninggalkan para istri, mereka patut memberikan wasiat kepada para istri agar para istri tersebut diberi kebebasan penuh selama satu tahun sejak hari wafat, untuk tinggal dirumah peninggalan suaminya, dan selama itu ahli waris suami tidak boleh mengusir mereka. Hal ini sebagai hiburan bagi para istri dan bukti bakti mereka kepada para suami yang telah meninggal. Bila para istri memilih untuk keluar dari rumah tersebut secara sukarela sebelum masa satu tahun habis, maka tidak ada dosa atas kalian wahai para ahli waris dalam hal ini, dan tidak ada dosa bagi para istri untuk melakukan hal-hal mubah terkait dengan dirinya. Allah Mahaperkasa dalam kekuasaan-Nya dan Bijaksana dalam perintah dan larangan-Nya. Ayat ini telah di mansukh dengan ayat sebelumnya (ayat 234).
Back

