Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, yang keduanya belum pernah menikah, hukuman masing-masing dari keduanya adalah dijilid seratus kali dengan cambuk. Ada riwayat shahih yang menetapkan di samping hukuman cambuk ini juga pengasingan selama satu tahun. Janganlah belas kasihan kepada keduanya menghalangi kalian untuk menghukumnya atau meringankan hukumannya, jika kalian benar-benar percaya kepada Allah dan Hari Akhir lagi menjalankan hukum-hukum agama Islam. Pada saat hukumannya dijalankan seyogyanya dihadiri oleh beberapa orang yang beriman sebagai bentuk pemburukan, tindakan preventif, nasihat dan sekaligus pelajaran.
Back

