Bila pihak pemikul hutang tidak mampu untuk melunasi, maka berikanlah tenggang waktu kepadanya sampai Allah memberikan kemudahan kepadanya, sehingga dia bisa menunaikan kewajibannya kepada kalian. Bila kalian tidak menuntut harta pokok, baik seluruhnya atau sebagian darinya dan menggugurkannya maka hal ini jauh lebih baik bagi kalian, bila kalian mengetahui keutamaan hal itu dan bahwa ia lebih baik bagi kalian di dunia dan di akhirat.
Back

