× Beranda Toko Online Artikel ↷ Baca Quran Asbabunnuzul Tafsir ↷ Mencari Artikel Mencari Ayat Advertisement

Wahai orang-orang yang beriman kepada Allah dan mengikuti Rasul-Nya Muhammad, bila kalian bermuamalah dengan hutang untuk jangka waktu tertentu maka tulislah demi menjaga harta dan menepis perselisihan. Hendaknya yang menulis adalah seorang laki-laki yang dipercaya lagi teliti. Hendaknya orang yang telah diajari menulis oleh Allah tidak menolak untuk melakukan hal itu. Hendaknya pihak penghutang mendiktekan hutang yang dipikulnya, merasa diawasi oleh Rabbnya dan tidak mengurangi hutangnya sedikitpun. Bila pihak penghutang adalah seseorang yang telah mendapatkan vonis tidak boleh bertransaksi karena dia menghambur-hamburkan hartanya atau berfoya-foya, atau dia masih kecil atau orang gila, atau tidak bisa berbicara karena bisu atau tidak mampu berbicara secara sempurna, maka hendaknya walinya yang melakukan hal itu untuknya. Carilah dua orang saksi muslim dewasa dari kalangan orang-orang yang adil. Bila tidak ada dua orang laki-laki, maka terimalah kesaksian satu orang laki-laki dan dua orang wanita yang kalian terima kesaksiannya, sehingga bila salah seorang dari kedua wanita tersebut lupa maka yang lainnya mengingatkannya. Hendaknya para saksi berkenan mengabulkan permintaan siapa yang meminta mereka untuk bersaksi, para saksi juga harus memberikan kesaksiannya bila diminta untuk itu. Jangan merasa jenuh untuk menulis hutang-piutang, besar maupun kecil, sampai waktu yang telah ditentukan, karena hal itu lebih adil dalam syariat Allah dan petunjuk-Nya, lebih membantu dalam menegakkan kesaksian dan menunaikannya, serta lebih menjauhkan kemungkinan terjadinya keragu-raguan terkait dengan jenis hutang, kadar dan waktu pelunasannya. Akan tetapi bila masalahnya adalah jual beli, mengambil barang dan membayar harganya saat itu juga, maka tidak diperlukan penulisan, dianjurkan mengajukan saksi dalam hal ini demi menepis perselisihan dan percekcokan. Di antara kewajiban saksi dan penulis adalah menunaikan kesaksian sebagaimana ia dan penulisan sebagimana yang diperintahkan oleh Allah. Pemilik hak atau pemikul kewajiban tidak boleh menimpakan kesulitan kepada penulis dan saksi, demikian pula penulis dan saksi tidak boleh merugikan pihak yang memerlukan penulisan dan kesaksiannya. Bila kalian melakukan apa yang dilarang, maka hal itu merupakan penyimpangan dari ketaatan kepada Allah dan akibat buruknya akan menimpa kalian sendiri. Takutlah kalian semuanya kepada Allah dalam segala apa yang Dia perintahkan dan Dia larang. Dia mengajarkan kepada kalian segala apa yang bermanfaat di dunia dan akhirat kalian. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu, tiada yang samar bagi Allah dari urusan-urusan kalian dan Dia akan membalas kalian sesuai dengan apa yang kalian kerjakan.

Back

Snow
Snow
Snow