Apakah orang yang memutuskan pemberiannya ini mempunyai pengetahuan tentang perkara ghaib bahwa apa yang di tangannya akan habis sehingga ia menahan kebaikannya, dan ia mengetahui hal itu dengan mata kepala secara langsung? Perkaranya tidak demikian. Ia hanyalah menahan sedekah, kebaikan, kebajikan dan menyambung kerabat karena kebakhilan dan kikir.
Back

