Berikanlah kepada anak-anak yang ditinggal mati oleh ayah mereka sementara usia mereka belum baligh ?sedangkan kalian adalah wali-wali bagi mereka- harta mereka bila mereka telah mencapai usia baligh, dan kalian sudah melihat pada diri mereka kemampuan untuk menjaga harta mereka. Jangan mengambil yang baik dari harta mereka dan menggantinya dengan yang buruk dari harta kalian, dan jangan juga kalian campur harta mereka dengan harta kalian agar dengan itu kalian bisa memakan harta mereka. Barangsiapa yang berani melakukan hal itu maka dia telah melakukan dosa besar.
Back

