Harta rampasan (fai`) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya dari harta penduduk kota-kota yang musyrik dengan tanpa mengendarai kuda atau unta, maka itu untuk Allah, Rasul-Nya, yang beliau belanjakan untuk kemaslahatan kaum muslimin secara umum, kerabat Rasulullah, yaitu Bani Hasyim dan Bani Muththalib, anak-anak yatim, yaitu anak-anak fakir yang ditinggal mati oleh ayah mereka sebelum mencapai usia baligh, orang-orang miskin, yaitu orang-orang membutuhkan yang tidak memiliki apa yang dapat mencukupi dan menutupi kebutuhan mereka. Dan orang yang ada dalam perjalanan, yaitu orang asing lagi musafir yang kehabisan nafkahnya dan hartanya terputus darinya. Hal itu dimaksudkan agar harta itu jangan menjadi kepemilikan yang hanya beredar di antara orang-orang kaya saja, dan kaum fakir miskin terhalang darinya. Apa yang diberikan Rasul kepada kalian berupa harta, atau syariatnya yang ditetapkannya untuk kalian, maka terimalah. Sementara apa yang dilarangnya terhadap kalian dari mengambilnya atau mengerjakannya, maka tinggalkanlah. Bertakwalah kepada Allah dengan melaksanakan perintah-perintah-Nya dan meninggalkan larangan-larangan-Nya. Sesungguhnya Allah sangat keras siksa-Nya bagi siapa yang bermaksiat kepada Allah dan menyelisihi perintah dan larangan-Nya. Ayat ini adalah dasar dalam kewajiban beramal sesuai sunnah, baik secara perkataan, perbuatan maupun penetapan.
Back

