× Beranda Toko Online Artikel ↷ Baca Quran Asbabunnuzul Tafsir ↷ Mencari Artikel Mencari Ayat Advertisement

Bagi kalian wahai kaum laki-laki setengah dari apa yang ditinggalkan oleh istri-istri kalian setelah mereka wafat bila mereka tidak memiliki anak, laki-laki atau perempuan. Bila mereka mempunyai anak maka kalian mendapatkan seperempat dari apa yang mereka tinggalkan, kalian mewarisinya setelah wasiat mereka yang dibolehkan sudah dilaksanakan, atau hutang yang mereka pikul sudah dibayarkan kepada pemiliknya. Sedangkan untuk istri-istri kalian wahai kaum laki-laki seperempat dari apa yang kalian tinggalkan bila kalian tidak mempunyai anak dari mereka, atau dari selain mereka. Bila kalian mempunyai anak laki-laki atau wanita, maka mereka mendapatkan seperdelapan dari apa yang kalian tinggalkan, seperempat atau seperdelapan tersebut dibagi-bagi di antara mereka. Dan bila istri hanya satu maka ia merupakan hak warisnya, setelah pelaksanaan wasiat yang dibolehkan yang kalian wasiatkan, atau setelah pelunasan hutang yang menjadi tanggungan kalian. Bila seorang laki-laki atau wanita wafat sementara dia tidak mempunyai anak dan bapak, tetapi dia mempunyai saudara laki-laki atau saudara perempuan dari pihak ibu, maka masing-masing dari keduanya mendapatkan seperenam. Bila saudara laki-laki atau perempuan seibu lebih dari itu maka mereka berserikat dalam sepertiga dibagi di antara mereka secara sama tanpa membedakan antara laki-laki dengan perempuan. Apa yang Allah tetapkan untuk saudara laki-laki atau perempuan seibu yang mereka terima sebagai warisan bagi mereka setelah pelaksanaan wasiat mayit bila mayit memang mewasiatkan sesuatu atau pelunasan hutang-hutangnya , tidak akan ada mudharat atas ahli waris. Dengan ini Tuhan kalian mewasiatkan kepada kalian, wasiat yang berguna. Allah Maha Mengetahui apa yang bermanfaat bagi makhluk-Nya, Maha Penyantun kepada mereka sehingga Dia tidak menyegerakan hukuman atas mereka.

Back

Snow
Snow
Snow