Hai Nabi, apabila kalian-yakni kamu dan orang-orang Mukmin-menceraikan istriistri kalian, maka ceraikanlah mereka untuk menghadapi masa iddah mereka-yakni dalam masa suci yang belum terjadi persetubuhan atau saat kehamilan yang nyata-. Dan peliharalah waktu iddah itu; agar kalian mengetahui waktu ruju` jika kalian ingin meruju` mereka, serta takutlah kepada Allah Rabb kalian. Janganlah kalian keluarkan wanita-wanita yang ditalak dari rumah yang mereka tempati hingga habis masa `iddah mereka, yaitu tiga kali haid untuk selain wanita yang masih anak-anak, wanita yang sudah tidak haid, atau wanita hamil. Mereka juga tidak boleh keluar darinya dengan kemauan mereka sendiri, kecuali jika mereka melakukan perbuatan mungkar yang terang, seperti zina. ltulah hukum-hukum Allah yang disyariatkan-Nya bagi para hamba-Nya. Barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, maka ia telah berbuat zhalim terhadap dirinya sendiri, dan membawanya kepada kebinasaan. Kamu tidak mengetahui, wahai orang yang mentalak, barangkali Allah mengadakan sesudah talak itu, sesuatu hal yang tidak pernah kau perkirakan lalu kamu meruju`nya.
Back

