Tempatkanlah wanita-wanita yang ditalak dari istri-istri kalian pada masa iddah mereka seperti tempat tinggal kalian sesuai kekuasaan dan kemampuan kalian. Dan janganlah kalian menyusahkan mereka, untuk menyempitkan mereka di tempat tinggal mereka. Jika istri-istri kalian yang ditalak itu sedang hamil, maka berikanlah nafkah kepada mereka dalam masa iddah mereka hingga mereka melahirkan kandungan mereka. Lalu jika mereka menyusukan anak-anak kalian untuk kalian dengan upah, maka bayarlah upah mereka, dan musyawarahkanlah kalian satu sama lain dengan lapang dada dan kerelaan hati. Dan jika kalian tidak bersepakat atas penyusuan ibu, maka boleh wanita lain selain ibunya menyusukan anak itu bagi ayahnya.
Back

