× Beranda Toko Online Artikel ↷ Baca Quran Asbabunnuzul Tafsir ↷ Mencari Artikel Mencari Ayat Advertisement

Hendaklah suami memberi nafkah, dari harta yang dilapangkan Allah untuknya, kepada istrinya yang telah ditalaknya dan anaknya, jika suami memiliki keluasan rizki. Barangsiapa yang disempitkan rizkinya, dan ia fakir, maka hendaklah ia memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak membebankan kepada orang yang fakir sebagaimana yang dibebankan-Nya kepada orang yang berkecukupan. Kelak Allah akan memberikan kelapangan dan kecukupan, sesudah kesempitan dan kesusahan.

Back

Snow
Snow
Snow