× Beranda Toko Online Artikel ↷ Baca Quran Asbabunnuzul Tafsir ↷ Mencari Artikel Mencari Ayat Advertisement

Wahai orang-orang beriman, tidak halal bagi kalian menjadikan wanita-wanita yang telah dinikahi oleh bapak-bapak kalian sebagai harta peninggalannya, di mana kalian memegang perkara mereka dengan menikahi mereka, atau melarang mereka untuk menikah lagi, atau menikahkannya kepada siapa yang kalian inginkan sementara mereka tidak menyukai semua itu. Kalian juga tidak boleh menimpakan mudharat kepada istri-istri kalian saat kalian sudah tidak lagi menyukai mereka agar mereka mau membayar sebagian dari mahar atau seluruhnya kepada kalian agar bisa berlepas diri dari kalian. Kecuali bila mereka melakukan dosa buruk seperti berzina, maka dalam kondisi demikian kalian berhak menahan mereka sampai kalian berhasil mengambil apa yang kalian berikan kepada mereka. Hendaknya kehidupan kalian dengan istri-istri kalian berpijak kepada pemuliaan dan kecintaan, dengan menunaikan hak-hak mereka. Bila kalian membenci mereka karena sesuatu urusan dunia maka bersabarlah, karena bisa jadi kalian membenci suatu perkara namun justru ia mengandung banyak kebaikan.

Back

Snow
Snow
Snow