× Beranda Toko Online Artikel ↷ Baca Quran Asbabunnuzul Tafsir ↷ Mencari Artikel Mencari Ayat Advertisement

Barangsiapa yang tidak mampu membayar mahar wanita merdeka yang beriman, maka dia boleh menikah dengan selain-nya dari kalangan hamba sahaya yang beriman. Allah Maha Mengetahui hakikat iman kalian, sebagian dari kalian dari sebagian yang lain maka nikahilah mereka dengan izin keluarga mereka, dan berikanlah mahar mereka sesuai dengan kesepakatan atas dasar kerelaan jiwa dari kalian dengan tujuan menjaga diri dari yang haram, bukan mempraktikkan zina secara terang-terangan atau sembunyi-sembunyi dengan menyimpan kekasih-kekasih gelap. Bila mereka telah menikah lalu mereka masih saja melakukan perbuatan zina, maka hukuman had harus ditegakkan atas mereka, (yaitu hukuman cambuk bukan rajam), setengah dari hukuman had wanita merdeka. Diperbolehkannya menikahi wanita hamba sahaya dengan ketentuan di atas hanya berlaku untuk siapa saja yang takut melakukan perbuatan zina dan dia sudah tidak kuat untuk menahan diri dari hubungan suami istri. Namun bersabar dengan tidak menikahi waanita hamba sahaya diikuti dengan sikap menahan diri dari yang haram adalah jauh lebih utama dan lebih baik. Allah Maha Pengampun terhadap kalian, Maha Penyayang kepada kalian saat Dia membolehkan kalian menikahi mereka ketika sudah tidak mampu lagi untuk menikahi wanita-wanita merdeka.

Back

Snow
Snow
Snow