Kami telah menetapkan atas mereka di dalam Taurat bahwa jiwa dibunuh dengan jiwa, mata diqishash dengan mata, hidung dipotong dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi ditanggalkan dengan gigi, bahwa qishash juga berlaku pada luka-luka. Barangsiapa yang mengambil lebih dari haknya dalam qishash dari sipelaku, maka hal itu adalah pelebur bagi sebagian dosa pelanggar dan peluruh baginya. Barangsiapa tidak berhukum kepada apa yang diturunkan oleh Allah dalam perkara qishash dan lainnya, maka mereka adlaah orang-orang yang melebihi batasan-batasan Allah.
Back

