Bila keluarga mayit mengetahui bahwa dua saksi tersebut telah melakukan dosa dengan pengkhianatan dalam kesaksian atau wasiat, maka hendaknya mereka menghadirkan dua orang saksi dari keluarga mayit yang bersumpah dengan nama Allah ; bahwa kesaksian kami yang benar lebih layak untuk diterima daripada kesaksian mereka berdua yang dusta. Kami tidak melanggar kebenaran. Bila kami melanggar dan bersaksi dengan kesaksian yang tidak benar maka kami termasuk orang-orang yang zhalim yang melanggar batasan-batasan Allah.
Back

